Prajurit Dan Persit Brigif PR 18 Terima Penyuluhan Hukum



Malang, kskindonesia.net - Warga Denma Brigif Para Raider 18 Kostrad, Yonif Para Raider 502Kostrad, Kikav 8 Kostrad dan Persit Kartika Chandra Kirana mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di Gedung GSG Mayonif PR 502 Kostrad, Jabung, Malang, Rabu (10/4/2019).

Penyuluhan hukum ini di sampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Heru Eko Budi, SH.

Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema netralitas TNI dalam Pileg dan Pilpres, informasi dan transaksi elektronik dan pemberlakuan sanksi administrasi bagi prajurit yang melakukan pelanggaran.

Pada penyuluhan tersebut juga dijelaskan tentang pelanggaran prajurit yang mendapatkan sanksi diantaranya penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan, yang disebabkan bila prajurit melakukan pelanggaran seperti THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.


Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan agar bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat.

Kasbrigif Para Raider 18 Kostrad Letnan Kolonel Inf Roynald Sumendap menegaskan, penyuluhan ini merupakan bagian dari program pembinaan mental (Bintal) terpadu yang secara rutin dilaksanakan, khususnya di Jajaran satuan Brigif Para Raider 18 Kostrad. (Pendiv2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.