Penyuluhan Hukum Di Markas Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad
Sukoharjo, kskindonesia.net - Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad mengikuti penyuluhan Hukum yang bertempat di GOR Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/4/2019).
Kegiatan penyuluhan hukum ini dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai yang diikuti Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad selain itu juga diikuti Prajurit Denma beserta Persit Brigif Mekanis Raider 6 TSB Kostrad.
Penyuluhan hukum merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit dan Persit agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi.
Kapten Chk Richson Paksi Hutajulu SH mengatakan “Kegiatan penyuluhan hukum bukan berarti kita mendapat masalah, bukan pula untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelesaikan apabila ada masalah, selain itu juga untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad agar dapat mengurangi angka pelanggaran yang terjadi”, ujarnya.
“Dengan penyuluhan hukum, kita dapat mengerti bagaimana hukum itu berlaku bagi kehidupan kita sebagai Prajurit dan Persit dapat mengantisipasi apabila ada permasalahan”, ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan ini “Merupakan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad, pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando, melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan terhadap hukum dan tata tertib”, tambahnya.
Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum ini dapat dipahami dan dimengerti tentang aturan yang ada, sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hukum. (Pendiv2)
Post a Comment