Pro-Kontra Membara, Koruptor Tertawa
Oleh: Yunanto
Seekor kodok melihat gajah dari depan. Kodok ini menyimpulkan, gajah adalah binatang berbentuk belalai. Kodok lain melihat gajah dari belakang. Menyimpulkan, gajah adalah binatang berwujud menyerupai ekor.
Terjadi pro-kontra tentang wujud sosok gajah versi dua kodok tersebut. Tentu dari sudut pandang masing-masing kodok. Pro-kontra semacam itu adalah hal wajar. Sewajar arti kata pro dan kontra.
Pro-kontra tersebut bukan hal keliru. Masing-masing punya pendapat berpondasi sudut pandangnya sendiri. Hanya kearifan dalam berpola pikir, berpola sikap, dan berpola tindak yang membuahkan sikap bijak dalam menyikapi pro-kontra.
Sikap bijaklah yang membuahkan reaksi berkebajikan dalam mereaksi pro-kontra. Tanpa mengorbankan dan/atau menyakiti pihak yang pro maupun pihak yang kontra. Satu ciri khas kebajikan menyikapi pro-kontra adalah tidak berpola pikir, berpola sikap dan berpola tindak "Pokoknya...!"
Revisi UU KPK
Hari-hari dalam sepekan terakhir ini, pro-kontra ihwal rencana merevisi UU RI No. 30/ Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) deras mengalir. Seperti lazimnya, diwarnai aksi unjuk rasa. Baik demo massa yang pro-revisi UU KPK maupun yang kontra-revisi UU KPK.
Wajar saja. Pihak yang pro-revisi berpendapat, revisi tersebut tidak berpotensi melemahkan KPK. Justru sebaliknya, memperkuat. Revisi itu pun berterminologi "revisi terbatas". Pasal-pasal "tertentu" saja yang direvisi. Diperkuat analogi faktual, UUD 1945 saja bisa diamandemen beberapa kali.
Mereka yang pro juga menuntut agar revisi UU KPK segera dilakukan. Lima komisioner KPK periode 2019-2023 yang sudah dipilih oleh 56 anggota Komisi III DPR RI, perlu segera dilantik. Tak perlu menunggu Desember 2019, habisnya masa bakti Agus Rahardjo dkk.
Pihak yang kontra-revisi UU KPK tentu berpendapat sebaliknya. Revisi atas UU KPK berpotensi melemahkan KPK. Bahkan, KPK bakal mati suri jika sejumlah kewenangannya sebagai institusi "superbody" dikebiri. Pendapat itu pun diyakini kebenarannya oleh pihak yang kontra.
Pro-kontra dalam ranah beda pendapat adalah hal wajar di negara demokrasi. Terlebih hal yang dipro-kontrakan belum terjadi. Masih akan dilakukan. Artinya, revisi UU KPK dumaksud masih di koridor "proses produksi" suatu hukum positif. Proses tersebut berada di domain eksekutif dan legislatif. Jadi, masih sama-sama prediksi, perkiraan, atas sesuatu hal yang bakal terjadi.
Peliknya, pro-kontra semakin deras mengalir setelah Jumat sore, 13 September 2019. Hari itu, di depan gedung Merah Putih (gedung KPK), Ketua KPK, Agus Rahardjo, tegas menyatakan, "Kami menyerahkan kembali pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia". Ia didampingi dua komisioner, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Dua komisioner lain, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata, tidak turut serta.
Tersurat dan tersirat, Agus Rahardjo berada di pihak yang kontra rencana revisi UU KPK. Di belakangnya ada "barisan" pegawai KPK. Agus Rahardjo menyebut komisioner KPK tidak dilibatkan secara intensif dalam rencana "proses produksi" merevisi UU KPK. Bahkan, versi Ketua KPK tersebut, untuk sekadar ingin tahu detil draft revisi pun tidak bisa.
Pihak yang punya "legal standing" merevisi UU KPK, tentu saja Komisi III DPR RI. Inti suaranya sama dengan pihak yang pro-rencana merevisi UU KPK. Dijamin, hasil revisi atas UU KPK tidak bakal melemahkan KPK. Justru menguatkan.
Keyakinan tersebut diulang-ulang oleh beberapa anggota Komisi III DPR RI, di berbagai kesempatan. Cepat tersebar luas lewat media massa. Sebelum maupun setelah rampung memilih lima dari 10 calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Irjen Pol. Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK dengan suara terbanyak, 56 suara. Sama dengan jumlah pemegang hak pilih.
Berikutnya, Presiden RI juga punya "legal standing" dalam merevisi produk hukum positif. Prediden Jokowi pun telah memberikan pernyataan di depan insan pers. Ada beberapa hal yang ia setuju masuk revisi UU KPK. Namun juga ada beberapa hal yang ia tidak setuju. Absah dan wajar.
Hal yang ditolak masuk revisi oleh Presiden Jokowi, antara lain, ihwal penuntutan. Presiden tidak setuju bila KPK harus berkoordinasi dahulu dengan Kejaksaan Agung RI dalam hal rencana penuntutan (rentut) terhadap tersangka hingga tuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi.
Hal yang disetujui oleh Presiden Jokowi untuk masuk revisi, antara lain, perlunya ada institusi pengawas di internal KPK. Topik ini sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI. Analogi rasional dan faktualnya, semua institusi negara haruslah ada yang mengawasi. Itulah "ruh" negara demokrasi. Tak boleh ada satu institusi pun yang "kebal" dari pengawasan.
Koruptor Tertawa
"Gonjang ganjing" pro-kontra atas rencana merevisi UU KPK, menjelang pekan kemarin kian marak. TKP massa aksi pro-kontra tersebut di kawasan depan gedung Merah-Putih, Kuningan (Jl. HR Rasuna Said), Jakarta Selatan.
Bila hiruk-pikuk pro-kontra tersebut berkepanjangan, sesungguhnya malah kontra produktif dengan upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Terlebih bila pro-kontra tersebut diwarnai aksi massal yang tidak terkendali. Aksi anarkhis, misalnya.
Di balik jeruji besi, para koruptor yang telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tertawa terbahak-bahak. Bisa jadi begitu, seraya berseru (dalam hati), "Kuwalat gue, lu..!! Ayo, terus ribut!"
Di luar sana, para "kandidat" tersangka perkara tindak pidana korupsi begitu pula "nyanyian hatinya". Boleh jadi, mereka terbahak-bahak dalam sukacita menyimak pro-kontra tersebut semakin membara. Membakar amuk massa.
Sampai di sini, idealnya semua pihak, pro maupun kontra, menahan diri. Berkontemplasi, bahwa NKRI tercinta ini adalah "rechtstaat" (negara hukum). Bukan "machtstaat" (negara kekuasaan). Diamanatkan dengan jelas dan lugas di Bab I, Pasal 1, ayat (3), UUD 1945.
Berpola pikir, pola sikap, dan pola tindak konstitusional adalah kearifan terpuji dalam menyikapi pro-kontra tersebut.
Tidak mengadili. Tidak menghakimi. Menghargai beda pendapat. Itulah "ruh" demokrasi. (☆)
Catatan Redaksi:
Yunanto alumni Sekolah Tinggi Publisistik - Jakarta; mantan wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982 - 2002.
Post a Comment