Personel Satgas Yonif 713 Satya Tama Amankan 18 Botol Miras Golongan A

Personel Satgas Yonif 713 Satya Tama Amankan 18 Botol Miras Golongan A

Kukup, kskindonesia.net - Personel Satgas Yonif 713/Satya Tama kembali mendapatkan miras sebanyak 18 botol berjenis golongan A di pos Koya Koso jalan pertigaan Desa Kukup, Minggu (15/09/2019) malam.

Prajurit yang sedang melaksanakan sweeping di pimpinan langsung Danpos Letda Inf Agung Redono lulusan Akademi Militer Angkatan tahun 2017 bersama 14 prajurit lainnya, sweeping miras sejenis Anggur merah, Vodka, Anker dan Gueines. 

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 yang berbunyi tentang pelarangan produksi,pengedaran dan penjualan minuman beralkohol,serta di pasal 8 yang isi nya -setiap orang dilarang menkomsumsi atau meminum minuman beralkohol golongan A, B dan C serta racikan atau oplosan apabila orang yang melanggar ketentuan pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dengan denda paling banyak 50 juta rupiah. 

Kegiatan sweeping dimulai pukul 22.30 WIT sampai dengan 00.30 WIT, didalam pelaksanaan sweeping pos Koya Koso yang bertugas sebagai pemeriksa menghentikan semua kendaraan yang melewati di pos Koya Koso, selanjutnya didalam sweeping yang berjumlah 14 prajurit Kipur A Yonif 713/ST memberhentikan kendaraan sepeda motor dengan nomor polisi PA 6755 RK yang di kendarai oleh YW (34) dari arah Abe pantai menuju ke arah Arso dan langsung di periksa barang bawaannya di dalam pemeriksaan tersebut menemukan dos barang yang di bungkusi oleh plastik hitam dan ternyata minuman beralkohol. Serda Azlan pun menanyakan kepada Bapak tersebut.



"Selamat malam, mohon maaf bapak kami mengganggu perjalanannya, karena disini sedang ada pelaksanaan sweeping guna mengantisipasi hal hal yang menonjol untuk itu bapak kami periksa terlebih dahulu serta saya menanyakan langsung kepada bapak barang yang di bawa ini untuk kepentingan apa," ungkapnya.

Berkaitan dengan itu Anggota Prajurit Pos Koya Koso menahan dan mensita barang beralkohol tersebut karena mengacu kepada Perda Provinsi Papua yang menjelaskan pelarangan minuman beralkohol . Dengan penjelasan begitu yang bersangkutan pun menerima barang bawaanya di sita dan tidak akan mengulangi kedua kali pada dirinya. Bahwa dengan adanya kegiatan sweeping ini akan lebih di perketat supaya dapat mencegah barang barang yang berbentuk illegal ataupun yang dapat merusak pada kesehatan diri. (Penrem172)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.