Jurnalisme "Empat Sehat, Lima Sempurna"



Oleh: Yunanto

Luar biasa pesat perkembangan teknologi informasi. Kini nyaris setiap orang bisa menjadi pewarta. Siapa pun dan di mana pun asal punya pesawat telepon genggam pintar (HP) plus kuota paket internet, bisa "lahir" menjadi "jurnalis".

Terminologi jurnalis tersebut harus ditulis di antara tanda kutip. Tidak dimaknai secara harafiah. Pasalnya, memang tidak sesederhana itu proses "lahirnya" sosok jurnalis dalam arti kata sebenarnya.

Jurnalis tidak sekadar pewarta tanpa wajib bertanggung jawab atas isi wartanya. Di jagat publisistik praktika (baca: jurnalistik), jurnalis "diikat" ketentuan hukum positif (undang-undang). Selain itu juga wajib taat pada etika berkarya jurnalistik yang lazim disebut Kode Etik Jurnalistik.

Khusus bagi jurnalis yang berkarya di media siber, tidak hanya wajib tunduk pada UU RI No. 40/Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga wajib mengindahkan UU RI No. 11/Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI No. 19/Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Modal Jurnalis
Tugas pokok dan fungsi jurnalis tidak sesederhana menggenggam pesawat HP berkuota internet. Ada aturan main yang wajib digenapi. Hal tersebut diamanatkan dalam UU Pers dan "dietiskan" dalam Kode Etik Jurnalistik.

Guna menggenapi aturan main dimaksud, jurnalis idealnya memiliki modal dasar. Saya berpendapat, sekurang-kurangnya ada lima modal dasar untuk eksis berprofesi sebagai jurnalis berkualitas baik.

Pertama, pengetahuan. Seorang jurnalis harus berpengetahuan luas. Ia tidak boleh berhenti mendidik diri sendiri. Ia wajib banyak membaca apa saja yang berpotensi menambah luas pengetahuan.

Jurnalis berpengetahuan luas juga bermakna "melek" hukum (memahami hukum positif). Memiliki pengetahuan cukup baik perihal UU RI No. 8/Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai "pondasi" hukum pidana. Mafhum hukum pidana umum (pidum) dan hukum pidana khusus (pidsus). Mengerti pula hukum perdata. Riskan bila jurnalis "buta" hukum.

Modal kedua, persepsi. Maknanya, dengan luasnya pengetahuan lahirlah daya persepsi. Konkretnya, kemampuan membahas dan menganalisis serangkaian keadaan, kemudian menarik kesimpulan.

Ketiga, observasi. Seorang jurnalis mutlak perlu memiliki daya mampu observasi. Berkemampuan mengamati dan mendeteksi hal-hal yang tidak lazim serta hal-hal yang menarik hati. Beda dengan persepsi, observasi terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik.

Keempat, mampu menulis opini. Hakikatnya, karya jurnalistik harus tepat sasaran dan berdaya mampu menarik minat khalayak komunikan yang dituju. Itulah sebabnya jurnalis dituntut mampu berbahasa Indonesia secara baik dan benar. Kata-kata adalah "alat" jurnalis. Tanpa memiliki kekayaan perbendaharaan kata, sulit bagi jurnalis memproduksi karya jurnalistik berkualitas baik.

Saya sering mencermati karya jurnalistik di media siber. Mayoritas berbentuk berita langsung (straight news). Ada sejumlah kelemahan mencolok. Catatan saya, antara lain, (1) tidak mengindahkan kaidah Bahasa Indonesia Jurnalistik, yaitu singkat, padat, lugas, logis, mudah dicerna, enak dibaca dan taat kata baku; (2) mengacau-balaukan kalimat aktif dengan kalimat pasif, kalimat langsung dengan kalimat tidak langsung; (3) tidak menerapkan asas pembuatan paragraf secara baik.

Terakhir, modal kelima, mampu memanusiakan manusia. Seorang jurnalis wajib memiliki dan menaruh perhatian terhadap manusia dalam arti kata seluas-luasnya. Tanpa memiliki perhatian tersebut seorang jurnalis akan lekas kekeringan ide. Daya berkreasinya pun tumpul. Pelan tapi pasti ia akan kehilangan komitmen pada kemanusiaan.

Kelayakan Publikasi
Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Tidak semua orang layak diwawancarai dan/atau dimintai konfirmasi sebagai narasumber. Tidak semua peristiwa dan narasumber bermuatan (baca: memiliki) nilai berita.

Itulah hakikat kelayakan publikasi. Maka, sekurang-kurangnya ada tiga kelayakan publikasi atas suatu peristiwa. Apa pun peristiwanya. Rincinya: (1) kelayakan peristiwa, (2) kelayakan narasumber, (3) kelayakan nilai berita.

Setiap kelayakan publikasi ada parameternya. Parameter dimaksud adalah hukum positif (UU Pers, UU ITE dan undang-undang lain), serta etika berkarya jurnalistik (Kode Etik Jurnalistik).
Parameter tersebut masih harus disempurnakan dengan estetika dalam publisistik praktika. Targetnya, agar karya jurnalistik memikat khalayak komunikan media.

Selain kelayakan publikasi, bobot nilai bahan berita juga mutlak perlu dikalkulasi sebelum diolah menjadi naskah berita siap tayang, lazim disebut "pressklaar". Parameternya, (1) nilai kadar aktualitas dari elemen "when"; (2) proximity atau jarak lokasi peristiwa dengan lokasi mayoritas khalayak komunikan media; (3) kelengkapan elemen bahan berita dalam 5W + H; (4) manfaat berita bagi sebanyak-banyaknya komunikan media.

Faktor bobot kadar fakta yang dikandung bahan berita juga harus dikalkulasi. Fakta dimaksud meliputi fakta peristiwa, fakta pendapat, dan gabungan fakta peristiwa dengan fakta pendapat.

Kelayakan publikasi, bobot nilai bahan berita, dan bobot kadar fakta belum pula cukup untuk memutuskan suatu bahan berita layak atau tidak diolah menjadi naskah berita, selanjutnya dipublikasikan.

Harus diingat, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa tanggung jawab. Kebebasan pers justru harus bertanggung jawab. Di situlah esensi taat norma hukum. Dalam konteks karya jurnalistik, kiblatnya UU Pers. Khusus media siber, perlu plus UU ITE sebagai "kompas".

Sudah cukupkah? Belum. Masih ada kaidah etika dalam berkarya jurnalistik. Kaidah itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Terlebih bila terkait dengan peristiwa yang patut dapat diduga bermuatan SARA (suku, agama, ras, antar-golongan).

Ihwal SARA itu tegas diamanatkan di Pasal 8, Kode Etik Jurnalistik. Selengkapnya berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani."

Meski jurnalis memutuskan naskah beritanya berbobot nilai berita tinggi, tidak serta merta layak tayang. Misal, bila naskah berita tersebut "menabrak" Pasal 8, Kode Etik Jurnalistik, maka haruslah diputuskan tidak layak tayang. Tidak patut dipublikasikan.

Publikasi atas fakta peristiwa dan fakta pendapat atau gabungan keduanya yang patut dapat diduga malah berpotensi melahirkan masalah serius, harus dipastikan tidak layak dipublikasikan. "Masalah serius" dimaksud, antara lain, terkoyaknya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), rusaknya kerukunan antar-anak bangsa, dan munculnya aksi anarkhis sebagai dampak ikutan.

Seni Jurnalistik
Jurnalis bukanlah profesi yang sederhana dan gampang saja dijalani. Hal tersebut bisa dirasakan mulai dari saat mencari, mengumpulkan dan mengkalkulasi bahan berita. Kalkulasi dimaksud dari aspek kelayakan publikasi, bobot nilai berita, kadar fakta yang dikandung dan tergenapinya norma hukum positif.

Rasanya tak berlebihan bila saya beropini bahwa jurnalistik adalah seni mencari dan mengolah bahan berita secara kreatif-inovatif. Acuan "seni jurnalistik" tersebut adalah fakta, data, fenomena, serta manfaat publikasinya bagi khalayak komunikan media.

Bertolak dari rangkaian konklusi tersebut di atas, jurnalisme (baca: faham jurnalistik) yang baik saya formulasikan "empat sehat, lima sempurna". Formula tersebut mutlak tercermin kuat di naskah berita, sekaligus sebagai landasan untuk memutuskan "menaikkan" (mempublikasikan) naskah berita di media massa.

Konkretnya "empat sehat" dalam naskah berita meliputi: (1) kelayakan publikasi (2) bobot nilai berita, (3) kualitas kadar fakta, (4) norma hukum positif yang ditaati.

Berikutnya, yang "kelima sempurna" adalah Kode Etik Jurnalistik, kaidah etika berkarya jurnalistik. Sebagai landasan moral dan etika profesi, Kode Etik Jurnalistik dibutuhkan oleh jurnalis justru untuk menjamin kemerdekaan pers. Selain itu juga untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.

Jurnalis sebagai warga pers nasional melaksanakan perannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Ihwal ini diamanatkan di Pasal 6, huruf e, UU Pers. Bila perjuangan tersebut dapat dihadirkan lewat karya jurnalistik berkualitas baik, tentu ada dampak ikutannya. Dampak ikutan dimaksud pasti berkorelasi kuat dengan terwujudnya persatuan dan kerukunan antar-anak bangsa.

Saya optimistis, bila proses produksi karya jurnalistik berkiblat pada "empat sehat, lima senpurna" tersebut, dampak ikutan positif pasti menyertai. Konkretnya, persatuan dan kerukunan antar-anak bangsa di bumi NKRI menjadi keniscayaan.

Optimisme itu tidak berlebihan. Pasalnya, memang karya jurnalistiklah yang mampu membangun dan membentuk opini publik sedemikian rupa. Lebih afdol lagi, opini publik yang terbentuk itu berkorelasi kuat dengan target dampak ikutan positif seperti yang dikehendaki. (☆)

Catatan Redaksi:
Yunanto alumni Sekolah Tinggi Publisistik - Jakarta; wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982-2002; berdomisili di Kabupaten Malang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.