"Salah Kaprah" dalam Narasi


Oleh: Yunanto
ยค Salah kaprah adalah terminologi dalam bahasa daerah (Jawa). Maknanya, ada suatu tindakan salah tapi dianggap kaprah (wajar, lazim, lumrah). Tak pelak, salah kaprah menjadi dimaklumi, dimaafkan, meski sebenarnya salah.

ยค Di jagat publisistik praktika (baca: jurnaliatik), sangat ideal bila tidak terjadi salah kaprah. Hal tersebut mengingat jurnalis juga punya tanggung jawab turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa lewat karya jurnalistiknya.

ยค Ada banyak tindakan salah kaprah dalam keseharian kita. Lisan misalnya, kerap terjadi ucapan (lazim dalam bahasa daerah, Jawa):
"Entenono. Aku nggodhok wedhang dhisik" (Tunggu. Saya memasak minuman dahulu). Logikanya, banyu (air) yang digodhok (dipanaskan sampai mendidih). Bukan wedhang. Itulah salah kaprah.

ยค Saya amati, masih saja kerap terjadi narasi salah kaprah. Baik di media audio, visual, maupun audio visual. Salah kaprah malah kerap kelewat konyol dan menggelikan. Jauh meninggalkan nalar sehat. Beberapa kali saya jumpai, antara lain di media audio visual (televisi).

ยค Contoh, jurnalis sebuah stasiun televisi melaporkan peristiwa yang diduga 338 KUHP (pembunuhan). Narasi laporan langsungnya dari TKP, sebagai berikut:

"Menurut keterangan saksi, jenazah korban ditemukan pertama kali oleh tetangganya sendiri sudah dalam keadaan tidak bernyawa."

Ampun!
Sejak kapan ada jenazah bernyawa, hah?! Jenazah pastilah tidak bernyawa!
Kesalahan berikutnya, kata pertama kali (tidak baku, salah). Bentuk bakunya (yang benar) kali pertama.

ยค Di media online, setali tiga uang. Di bawah ini beberapa narasi salah kaprah yang perlu dicermati:

(1). " Ketua Majelis Hakim, Ali Baba, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal...." dst.

Terminologi Ketua Majelis Hakim itu salah kaprah.
Terminologi yang baku dan benar, Hakim Ketua Majelis.

Logikanya, majelis itu bentuk kata jamak. Majelis hakim pasti beberapa hakim.
Di meja hijau, yang duduk di kursi tengah pasti hakim ketua majelis. Sedangkan yang duduk di kiri-kanannya, pasti hakim anggota majelis.
Bila di belakang terminologi itu ada nama hakim, maka predikat hakim ketua majelis dan hakim anggota majelis harus ditulis dengan awal huruf kapital.

(2). Penulisan predikat elemen who dipersonalkan. Terjadi pula sebaliknya, tindakan personal elemem who dipredikatkan.

Contoh, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, melakukan kegiatan dalam kapasitas (predikat) sebagai Kapolres Batu.
Narasinya:
AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, Kapolres Batu, bertindak sebagai inspektur upacara (irup) peringatan Hari Sumpah Pemuda..... dst.
Narasi tersebut salah kaprah. AKBP Harviadhi sebagai irup karena berkapasitas (berpredikat, berjabatan) Kapolres Batu. Maka jabatan tersebut harus ditulis di depan namanya.

Sebaliknya, bila tidak beraktivitas dalam predikatnya, maka jabatannya ditulis di belakang nama.
Contoh, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, Kapolres Batu, bersama istri dan anaknya berwisata ke Jatim Park.

(3). Penulisan nama institusi dalam kesatuan wilayah pemerintahan juga kerap salah kaprah.
Contoh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malang menggelar pelatihan.... dst.

Kabupaten Malang itu terminologi wilayah. Bukan institusi. Menjadi tidak logis bila bukan institusi (bukan elemen who yang dipersonifikasikan) "memiliki" institusi BKPSDM tersebut.
Jadi, narasi yang benar adalah BKPSDM Pemerintah Kabupaten Malang menggelar pelatihan... dst.

ยค Demikian sebagian
Sebaliknya, bila tidak beraktivitas dalam predikatnya, maka jabatannya ditulis di belakang nama.
Contoh, AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, Kapolres Batu, bersama istri dan anaknya berwisata ke Jatim Park.

(3). Penulisan nama institusi dalam kesatuan wilayah pemerintahan juga kerap salah kaprah.
Contoh, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Malang menggelar pelatihan.... dst.

Kabupaten Malang itu terminologi wilayah. Bukan institusi. Menjadi tidak logis bila bukan institusi (bukan elemen who yang dipersonifikasikan) "memiliki" institusi BKPSDM tersebut.
Jadi, narasi yang benar adalah BKPSDM Pemerintah Kabupaten Malang menggelar pelatihan... dst.

ยค Demikian sebagian kecil dari narasi salah kaprah yang masih kerap muncul di media massa.
Semoga opini ini ada faedahnya bagi rekan-rekan jurnalis.

Salam,
Yunanto.
----------------- 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.