Satgas Kembali Selesaikan Masalah KDRT


Papua, KSK Indonesia - Setiap rumah tangga pasti memiliki permasalahan namun dari setiap permasalahan rumah tangga yang ada kalau tidak disikapi dengan bijak dan arif maka akan menimbulkan keributan dalam rumah tangga, seperti yang dialami oleh keluarga Napoleon Girbest umur 30 tahun dan istrinya Nely Pieger umur 27 tahun. Rabu (23/10/2019) pukul 01.30 Wit.
KDRT yang terjadi dan yang dibantu oleh Satgas Pamtas Yonif 713/Satya Tama Pos Kout ini berawal ketika Satgas mendapat laporan dari masyarakat a.n Bpk Yoseph Noyoger tetangga rumah korban bahwa telah terjadi KDRT yg dilakukan oleh bapak Napoleon Girbest 30 tahun terhadap istrinya a.n ibu Nely Pieger 27 tahun yaitu ibu Nely dipukul oleh suaminya menggunakan Botol Jenever berisi bensin yang membuat korban mengalami Luka Robek di kepala dan tubuh di penuhi bensin. Tetangga Korban Bpk. Yoseph Noyoger melarikan korban ke POS KM 31 KOUT untuk mencari dan meminta pertolongan. Sesampainya di Pos KOUT  Bakes Peltu I Dewa Agung bersama Takes Prada Rezky melakukan tindakan pertolongan pertama dengan cara membersihkan luka dan mengobati  luka korban, setelah selesai personel Pos memberikan baju ganti untuk mengganti baju korban yg dipenuhi darah dan bensin, dan selanjutnya anggota pos melaporkan kejadian ini ke keluarga korban, kepala kampung serta menyarankan korban membuat laporan ke kantor kepolisian dengan harapan ada penyelesaian dan efek jera.

Peltu I Dewa mengungkapkan kehidupan berumah tangga tidak terlepas dari persoalan karena tidak ada rumah tangga yang tanpa persoalan namun yang penting adalah dari persoalan-persoalan yang ada bagaimana keluarga menyikapinya,baik itu suami, istri dan keluarga lainnya sehingga kejadian KDRT yang dialami oleh ibu Nely ini tidak terulang dan terulang.
Keluarga Ibu Nely mengucapkan  terima kasih kepada bapak TNI yang telah membantu dan menolongnya, semoga semua anggota Satgas Pamtas Yonif 713/ST selamat selama pelaksanaan tugas. (Penrem172/PWY)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.