DI MANA SOLIDITASMU, JURNALIS ?!



Oleh : Yunanto

ยค Soliditas di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai keadaan (sifat) solid (kukuh, berbobot). Galibnya, soliditas adalah kondisi kukuh/kuat dalam satu rasa kesetiakawanan yang tinggi.

ยค Soliditas dalam konotasi positif, pastilah positif pula wujudnya. Begitu pula halnya bila soliditas positif itu terjadi di kalangan jurnalis, atau antar-jurnalis. Misal, bila ada seorang jurnalis "dicubit", maka jurnalis lain juga "merasa sakit". Sekali lagi, dalam konotasi positif.

ยค Belakangan ini, saya merasa ada disharmoni soliditas di kalangan jurnalis media online, di Malang Raya. Saya merasakan hal itu setelah memonitor warta media online di beberapa grup WA.

ยค "Aroma" yang saya "cium", bila ada jurnalis yang karya jurnalistiknya (berupa berita) disanggah/dibantah oleh pihak yang terkait dengan pemberitaan, beberapa jurnalis lain malah "beramai-ramai" mewartakan sanggahan dimaksud.

ยค Ironisnya, "keroyokan" sanggahan itu disertai narasi pihak yang menyanggah akan menempuh jalur hukum. Bahkan, akan melapor ke sana ke sini. Sedihnya, di publikasi "keroyokan" itu tanpa ada pernyataan (konfirmasi) dari pihak jurnalis yang "terancam di-jalurhukum-kan".

ยค Boleh dan sah saja "keroyokan" sanggahan semacam itu, asalkan diimbangi pernyataan (konfirmasi) dari jurnalis tersanggah dalam satu item news sanggahan.

ยค Bila tidak demikian, sangat kuat kesan bersuka cita atas "derita" jurnalis tersanggah.

ยค Lantas, apa bedanya jurnalis pewarta "keroyokan" sanggahan dengan jurnalis tersanggah?!
Lebih hebat?!
Lebih profesional?!

โ˜† "DI MANA SOLIDITASMU SEBAGAI SESAMA JURNALIS?! DI MANA JIWA KORSA-MU SEBAGAI SESAMA JURNALIS?!"
Pertanyaan itu meletup-letup di benak saya. Meledak-led
Pertanyaan itu meletup-letup di benak saya. Meledak-ledak di dada saya. Sayang sekali, tidak terjawab. Hanya keprihatinan yang mengendap. Menyesakkan dada.

ยค Sekali lagi, dalam konotasi positif, soliditas dalam satu profesi itu perlu. Di jagat publisistik praktika (jurnalistik), fakta memang menjadi "tuhannya" warta. Itulah sebabnya ada mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi (Pasal 11, Kode Etik Jurnalistik) manakala terjadi erosi atas "tuhannya" warta.

ยค Saya tidak membela jurnalis tersanggah yang sedang "dikeroyok" para jurnalis penyanggah lewat publikasi sanggahan tanpa konfirmasi dari jurnalis tersanggah.

ยค Saya juga tidak menyalahkan para jurnalis penyanggah yang asyik "mengeroyok", tanpa memprediksi kemungkinan jurnalis yang "dikeroyok" ternyata punya alat bukti absah (Pasal 184, ayat 1, Hukum Acara Pidana).

ยค Sekarang, saya hanya bertanya pada diri sendiri :
Apakah saya masih bisa merasakan "sakit" jika ada jurnalis "dicubit"?!

โ™ก Sayang saya kepada semua jurnalis di grup WA ini.

Salam,
Yunanto. ๐Ÿ™๐Ÿผ


Catatan Redaksi:
Yunanto alumni Sekolah Tinggi Publisistik - Jakarta; wartawan Harian Sore "Surabaya Post" 1982 - 2002; Wakil Ketua Bidang SDM "Lembaga Supremasi Media Indonesia" 2005 - sekarang.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.