Divif 2 Kostrad Gelar Percepatan Sidang Perkara Pidana
Malang, kskindonesia.net - Dalam rangka penegakan hukum dan pemeberian kepastian hokum terhadap pemasalahan prajurit, Divif 2 Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana terhadap prajurit Satjar Divif 2 Kostrad yang melanggar hukum, bertempat di Gedung Sandoyo Madivif 2 Kostrad, Singosari, Malang. Percepatan sidang perkara pidana ini dilaksanakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, Selasa (23/4/2019).
Percepatan sidang yang dilaksanakan mendatangkan perangkat peradilan dari Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Oditurat Militer III-11 Surabaya. Dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya dipimpin oleh Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim beserta 8 orang anggota, sedangkan dari Oditurat Militer III-11 Surabaya dipimpin Kolonel Laut (KH) Syahrizal Lubis beserta 3 orang anggota.
Percepatan sidang di Divif 2 Kostrad ini akan menyidangkan sebanyak 11 perkara, terdiri dari THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin), Desersi, Asusila, Pencurian dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Kaurbankum Divif 2 Kostrad Kapten Chk Riki Ariansyah menjelaskan bahwa tujuan sidang percepatan penyelesaian perkara pidana ini, selain dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Divif 2 Kostrad untuk memerangi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit di jajaran Divif 2 Kostrad.
“Sidang percepatan terhadap para prajurit Divif 2 Kostrad, dihadiri oleh sejumlah saksi personil dari berbagai batalyon. Diharapkan ke depannya para prajurit Divif 2 Kostrad dapat menghindari pelanggaran dalam bentuk apapun”, terang Kaurbankum.
“Sidang kali ini dilaksankan secara terbuka, hal ini dimaksudkan untuk menjadi pelajaran bagi prajurit yang lain agar tidak melalakukan perbuatan serupa, tidak melakukan pelanggaran/tindakan indisipliner serta menjauhi segala bentuk pelanggaran”, imbuhnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Laut (KH) Asep Ridwan Hasyim dan Kolonel Laut (KH) Syahrizal Lubis dengan agenda sidang yang meliputi pemeriksaan terhadap terdakwa, pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sampai dengan putusan pengadilan. (Pendiv2)
Post a Comment